forum mahasiswa indonesia
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

masih tentang Wali Nanggroe

Go down

masih tentang Wali Nanggroe Empty masih tentang Wali Nanggroe

Post  monika_ Sat Oct 19, 2013 6:42 pm

Tidak dapat dinafikan, bahwa Lembaga Wali Nanggroe adalah amanah MoU Helsinki dan UUPA sebagaimana “tadarusan” selama ini. Tetapi proses pembahasan, pengesahan serta persetujuan untuk dapat diimplementasikannya juga harus sesuai dengan konstitusi Negara RI, karena de-jure dan de-facto Aceh serta pengakuan internasional Aceh adalah bagian dari NKRI. Pemerintah (eksekutif, legislatif dan yudikatif) di Aceh serta rakyatnya terikat, tunduk dan patuh pada konstitusi RI.
Apabila ada pihak yang ngotot menyatakan sudah sah, mengapa sampai saat ini bendera yang diklaim sudah sah itu tidak dipasang di kantor-kantor pemeritahan, mulai kantor gebernur sampai kantor pemerintah kabupaten/kota, bahkan sampai ke kantor geuchik di seluruh Aceh. Demikian pula di kantor DPRA dan DPRK.
Juga ihwal lambang, sampai saat ini belum terlihat kop surat lembaga pemerintahan dalam teritori Aceh manggunakan lambang itu. Kecuali pernah dipampang dalam baliho besar di salah satu persimpangan jalan kota Banda Aceh beberapa waktu lalu, tetapi hanya sebentar, namun tidak ada angin dan hujan, baliho itu hilang bagaikan ditelan bumi, sampai hari tidak muncul lagi.
Kalau demikian faktanya, klaim dan teriakan qanun-qanun itu sudah sah hanya retorika kosong dan bohong belaka, peulangoe rakyat ateueh tanoh tho (menggiring rakyat berenang di atas tanah kering), serta menjadikan mereka sebagai tumbal politik rakus ambisius. Ini betul-betul perilaku konyol, bodoh dan tidak memiliki hati nurani.
Setali tiga uang (saban chit) dengan fakta ini, maka Lembaga Wali Nanggroe-pun belum sah dan ilegal, serta belum dapat diimplementasikan, sehingga apa dasarkan hukumnya disediakan dana berkarung-karung dari uang rakyat untuk biaya ini dan itu, termasuk usulan Rp 50 M untuk biaya pengukuhan Wali, padahal berdasarkan konstitusi, lembaga itu masih ilegal, dan terjadi protes keras dan penolakan massif dari beberapa zona dan elemen rakyat Aceh.
Juga Komnas HAM berdasarkan temuannya menilai Qanun Bandera dan Wali Nanggroe diskriminatif terhadap sejumlah suku, sehingga perlu direvisi tau dibatalkan, kendati masih ada yang ngotot dengan mengeluarkan pernyataan, “Wali Nanggroe lebih penting atas segalanya, maka dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pengukuhan”.
Dari mulut siapapun keluar pernyataan seperti ini, menurut saya tidak kalah konyol dengan apa yang saya sebut di atas. Lebih konyol lagi ungkapan “anggaran maksimal yang diusulkan itu bukan semata untuk serimonial pengukuhan, tetapi sekaligus mengangkat harkat dan martabat masyarakat Aceh” (02/10/2013).
Saya yakin juga menurut orang-orang yang masih berpikiran waras, cerdas, dan berwawasan luas, bahwa tingginya harkat dan martabat masyarakat Aceh bukanlah pada lembaga dan adanya orang dengan macam itu, serta rupa-rupa laqab mentereng, tetapi terletak pada tingkat pendidikan, kesehataan, kemakmuran, kesejahteraan, kepedulian kepada sesama, toleransi dan akhlaq karimah para pemimpin dan masyarakat Aceh itu sendiri. Inilah sejatinya yang jauh lebih penting dan menjadi fokus utama perhatian serta progam pembangunan pemerintah Aceh ketimbang retorika sektarian chauvinis dan ngotot dengan pernyataan model demikian serta upaya pemenuhan kepuasan syahwat politik belaka, bagi-bagi tampouk (kedudukan/kekuasaan) dan tumpouk (harta kekayaan).
Berdasarkan pemikiran dan sikap seperti ini saya memberi apresiasi dan sepenuhnya mendukung pihak dan elemen manapun yang menolak usulan Rp 50 M untuk kukuhkan Wali, karena dinilai pemborosan (tabdziir) di tengah-tengah kehidupan rakyat yang masih miskin, papa dan menderita, serta meminta Mendagri untuk tidak menyetujuinya.
Lagi pula Lembaga Wali Nanggroe itu sendiri masih ilegal, karena Mendagri juga belum menyetujuinya. Dengan demikian, maka dalam jumlah berapapun bagi lembaga ilegal itu tidak boleh diberi dan menggunakan uang rakyat.

monika_

Jumlah posting : 14
Join date : 09.09.13

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik